Rabu, 29 Mei 2013

Perlindungan Konsumen



Perlindungan Konsumen


Contoh kasus :
 
Perlindungan Hak-hak Konsumen pada Kasus BBM Hal ini kasus kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), masyarakat konsumen tetaplah menjadi objek penderita meskipun akan diupayakan adanya subsidi dan kompensasi dalam berbagai bentuk. Ini berarti bahwa produk-produk kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, yang ditandai dengan kenaikan elpiji sebesar 41,6% dan harga BBM yang besarnya direncanakan sebesar 40% semakin memperjelas beban masyarakat sebagai konsumen akan semakin berat.

Apa yang dilakukan pemerintah saat ini sama sekali bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 29 UUPK, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan  penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Secara teknis, kewajiban pemerintah itu dilaksanakan oleh menteri, atau menteri teknis terkait.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mestinya memperjuangkan nasib rakyat, ternyata sekadar stempel pemerintah agar kebijakan-kebijakan yang diambil dapat memperoleh legitimasi dari masyarakat. Kalaupun terjadi perubahan dalam hal persentase kenaikannya, nilai perubahan itu dapat dipastikan tidak sesuai dengan kondisi yang berkembang dan tuntutan masyarakat. Rakyat menjerit karena harga-harga sudah telanjur meningkat jauh sebelum kepastian kenaikan harga BBM diputuskan. Meskipun pemerintah secara aktif dan terus-menerus melakukan sosialisasi, kenyataannya upaya tersebut tidak akan mampu mempengaruhi melambungnya harga-harga.
 

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)



Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Hak kekayaan intelektual adalah hak ekslusif pencipta untuk mengatur penggunaan hasil informasi tertentu.
 
Contoh Kasus :

Iwan Fals dilaporkan oleh sahabat lamanya, Toto Dwiarso Goenarto, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait lagu berjudul Bencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada 16 Oktober 2009 di TV One. Iwan Fals dituntut pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 2 UU No 19 tahun 2001 tentang hak cipta.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap hasil ciptaannya dengan cara sebagai berikut.
  1. Mengajukan permohonan penetapan sementara ke pengadilan niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan sementara ditujukan untuk:
    • mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi; dan
    • menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.
    • Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
    • Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI

Wajib Daftar Perusahaan


Wajib Daftar Perusahaan

Dasar hukum wajib daftar perusahaan pertama kali diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang pasal 23 yang berisi tentang para persero firma wajib mendaftarkan akta dalam register yang disediakan. Menurut pasal 38 KUHD para persero wajib mendaftarkan akta dalam keseluruhannya beserta izin yang diperoleh dalam register. Dari kedua pasal tersebut diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri di tempat kedudukan perseroan itu berada. 

Contoh Kasus :

Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.