Rabu, 16 Oktober 2013

EYD



EYD

EYD adalah ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan. Ejaan yang disempurnakan adalah ejaan yang dihasilkan dari penyempurnaan ejaan sebelumnya. Ejaan yang disempurnakan mengatur tentang pemakaian huruf, pemakaian huruf kapital dan huruf miring, penulisan kata, singkatan dan akronim, angka dan lambang bilangan, penulisan unsur serapan, pemakaian tanda baca, pedoman umum pembentukan istilah dan gaya bahasa. Dalam penulisan makalah dan ilmiah harus menggunakan EYD yang benar.

Ragam Bahasa

Ragam Bahasa

Ragam bahasa  adalah variasi bahasa yang pemakaiannya berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, hubungan pembicara, lawan bicara, orang yang dibicarakan dan media pembicaraan. Macam-macam ragam bahasa meliputi ragam baku, ragam biasa dipakai, ragam hormat, ragam kasar, ragam lisan, ragam resmi, ragam tulis, ragam bahasa pada bidang tertentu, ragam bahasa perorangan, ragam bahasa pada kelompok anggota masyarakat suatu wilayah dan ragam bahasa pada kelompok anggota masyarakat suatu golongan sosial. Ada juga faktor yang menyebabkan timbulnya keragaman bahasa diantaranya faktor budaya atau letak geografis, faktor ilmu pengetahuan, faktor sejarah.

Kamis, 03 Oktober 2013

Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia



Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia Dalam Konsep Ilmiah

     Bahasa adalah alat komunikasi manusia,baik secara lisan maupun tulisan. Dalam tulisan ilmiah  bahasa diartikan sebagai tulisan yang isinya berdasarkan hasil dari pengamatan,tinjauan, dan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, dengan sistematika penulisan yang benar. Bahasa memiliki fungsi tertentu yang digunakan berdasarkan kebutuhan sehari-hari. Fungsi bahasa Indonesia yang pertama yaitu sebagai alat komunikasi sehingga manusia dapat berhubungan dan berinteraksi dengan alam sekitarnya, terutama sesama manusia sebagai makhluk sosial. Fungsi bahasa Indonesia yang kedua yaitu sebagai alat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sehingga rakyat Indonesia memahami perkembangan ilmu pengetahuan melalui buku-buku pelajaran , majalah , maupun media cetak lainnya .

Rabu, 29 Mei 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi



Penyelesaian Sengketa Ekonomi


Contoh kasus :

Beberapa waktu yang lalu kasus sengketa tanah menjadi kabar yang heboh bagi sebagian besar media massa. Salah satu yang hangat dibicarakan adalah kasus sengketa tanah Meruya antara warga dengan PT. Portanigra. Kasus ini mencuat saat warga Meruya memprotes keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT. Portanigra atas tanah seluas 44 Ha. Kepemilikan berganda atas tanah tersebut berawal dari penyelewengan Djuhri, mandor tanah, atas kepercayaan yang diberikan Benny melalui Toegono dalam pembebasan di Meruya Selatan pada tahun 1972. Djuhri menjual tanah itu kembali kepada pihak lain karena tahu pembelian tanah itu melanggar aturan.


Penyelesaian :

Kasus pertanahan itu timbul karena adanya klaim / pengaduan / keberatan dari masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, serta keputusan Pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut. Dengan adanya klaim tersebut, mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi dengan apa yang disebut koreksi serta merta dari Pejabat yang berwenang untuk itu. Kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan (sertifikat / Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), ada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kasus pertanahan meliputi beberapa macam antara lain :
1. mengenai masalah status tanah,
2. masalah kepemilikan,
3. masalah bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya. 

Setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat tersebut di atas, pejabat yang berwenang menyelesaikan masalah ini akan mengadakan penelitian dan pengumpulan data terhadap berkas yang diadukan tersebut. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak dapat. Apabila data yang disampaikan secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional itu masih kurang jelas atau kurang lengkap, maka Badan Pertanahan Nasional akan meminta penjelasan disertai dengan data serta saran ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat letak tanah yang disengketakan. Bilamana kelengkapan data tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya diadakan pengkajian kembali terhadap masalah yang diajukan tersebut yang meliputi segi prosedur, kewenangan dan penerapan hukumnya. Agar kepentingan masyarakat (perorangan atau badan hukum) yang berhak atas bidang tanah yang diklaim tersebut mendapat perlindungan hukum, maka apabila dipandang perlu setelah Kepala Kantor Pertanahan setempat mengadakan penelitian dan apabila dari keyakinannya memang harus distatus quokan, dapat dilakukan pemblokiran atas tanah sengketa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14-1-1992 No 110-150 perihal Pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 1984. Dengan dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 1984, maka diminta perhatian dari Pejabat Badan Pertanahan Nasional di daerah yaitu para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, agar selanjutnya di dalam melakukan penetapan status quo atau pemblokiran hanya dilakukan apabila ada penetapan Sita Jaminan (CB) dari Pengadilan. (Bandingkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 Pasal 126).