KATA PENGANTAR
Segala puji kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan
tugas softskill dengan baik . Adapun tugas softskil ini bertujuan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah semester ini . Tugas
ini mengenai “Ekonomi Koperasi” yang akan dibahas pada tiap-tiap halamannya.
Dalam
penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik
dan saran sangat saya harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan
untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa
mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi
kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Depok, Oktober 2012
Pengertian koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. yang artinya saling tolong menolong
antara sesama anggota koperasi. koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. berikut ini pengertian koperasi dari beberapa definisi :
Menurut Definisi ILO (International Labour Organisation)
Menurut ILO koperasi merupakan Perkumpulan atau penggabungan orang orang
dengan kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai. koperasi di
sini dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang
di butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi
sendiri.
Menurut Definisi Chainago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau
badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang umumnya di terima,
tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu
untuk semua.
Menurut Definisi Munkner
Menurut Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga
secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolang menolong. aktivitas dalam urus
niaga bertujuan untuk ekonomi, bukan untuk sosial seperti yang di kandung dalam
asas gotong royong.
Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar