KATA PENGANTAR
Segala puji kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat
menyelesaikan tugas softskill dengan baik . Adapun tugas softskil ini bertujuan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah semester ini . Tugas
ini mengenai “Ekonomi Koperasi” yang akan dibahas pada tiap-tiap halamannya.
Dalam
penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik
dan saran sangat saya harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan
untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa
mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi
kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Depok, November 2012
Penulis
BAB
4
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor - faktor produksi.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari,
oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha
para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4
Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran
koperasi adalah:
-
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
-
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
-
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang khas), dengan {{corporate philosophy, corporate culture}} praktek bisnis koperasi harus dapat mempresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif.
Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management)yang profesional, sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang ada.
Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak terlepas dari azas ekonomi, dimana koperasi dituntut selain sebagai lembaga usaha yang harus mencari keuntungan sebagaimana lembaga usaha lainnya, maka koperasi sebagaimana jati dirinya juga harus mengedepankan. Untuk itu koperasi harus mampu memainkan perannya sebagai lembaga ekonomi yang sekaligus sebagai lembaga sosial baik dikalangan organisasinya maupun terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya, dengan menjadikan koperasi sebagai lembaga yang mempunyai peran multi fungsi pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat turut dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Sebagaimana organisasi ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan para anggotanya, maka organisasi koperasi harus mampu mempresentasikan aktivitas ekonomi kepentingan para anggotanya. Dilain hal koperasi harus dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. Koperasi tidak hanya berperan sebagai lembaga usaha anggotanya, akan tetapi lebih dari itu koperasi harus dapat menjadi wadah dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
Tujuan dan
Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen
terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And
Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai
hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti
memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya
didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
- Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Maximization of sales
(William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk
memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan
penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility
(Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership),
para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur
dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian
saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan
perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi
koperasi tidak
Satisfying Behaviour
(Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks,
dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya
dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak
yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
Teori
Laba
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1. Teori
Friksi dari laba ekonomi
Teori Friksi Laba Ekonomi, menjelaskan tentang laba/rugi ekonomi.
Teori ini menjelaskan bahwa pasar sering tidak berada dalam ekuilibrium karena
perubahan yang tidak diantisipasi dalam permintaan produk atau kondisi biaya. Hasilnya
adalah laba ekonomi yang positif atau negatif bagi beberapa perusahaan. Dalam
jangka panjang, industri akan melindungi dirinya dengan cara memasang
penghalang masuk (entry barrier) dan penghalang keluar (exit barrier), sehingga
tingkat pengembalian pun akan menjadi normal (ekuilibrium).
2. Teori Monopoli dari laba Ekonomi
2. Teori Monopoli dari laba Ekonomi
Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan, karena
factor-faktor seperti skala ekonomi, persyaratan modal yang tinggi, paten, atau
perlindungan impor, dapat mengmbangkan posisimonopoli yang memungkinkan mereka
untuk mempertahankan laba diatas normal untuk periode waktu yang lebih panjang
.
3. Teori Inovasi dari laba ekonomi
Teori inovasi juga berkaitan dengan friksi. Dalam teori inovasi,
laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau
demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari
serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu,
perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
1. Teori
kompensasi dari laba ekonomi
Teori kompensasi dari laba ekonomi
menyatakan bahwa tingkat pengembalian yang diatas normal semata-mata imbalan
bagi perusahaanyang sangat berhasil memenuhi kebutuhan pelanggan,
mempertahankan operasi yang efisien, dan sebagainya.
Teori ini juga mengnali laba ekonomi sebagai imbalan yang penting
bagi fungsi kewirausahaan daripara pemilik atau manajer. Setiap perusahaan dan
produk dimulai sebagai sebuah gagasan untuklebih baik dalam melayani kebutuhan
yang ada atau yang dipandang dari para pelangganyang ada atau yang potensial.
Kebutuhan ini tetap tidak terpenuhi sampai seorang individu mengambil inisiatif
untuk merancang, merencanakan, dan mengimplementasikan satu pemecahan. Peluang
untuk laba ekonomi ini merupaka motivasi penting untuk kegiatan kewirausahaan.
Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industri atau perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah
atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/
komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai
badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha yaitu
- Status dan Motif anggota koperasi
- Kegiatan usaha
- Permodalan koperasi
- SHU koperasi
1. Status dan
motif anggota koperasi
anggota koperasi
adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi
yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif
untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota
koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
2. Kegiatan
usaha
Pada awalnya, koperasi
dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan
koperasi
Modal adalah sejumlah
harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa
uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi
dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar