Minggu, 02 Desember 2012

Bab 7.Jenis dan Bentuk Koperasi



KATA PENGANTAR

Segala puji kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas softskill dengan baik . Adapun tugas softskil ini bertujuan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah semester ini . Tugas ini mengenai “Ekonomi Koperasi” yang akan dibahas pada tiap-tiap halamannya.
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat saya harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.



                                                                                                           Depok,      November 2012


                                                                                                                                                                                                                                                                      Penulis


Bab 7
Jenis dan Bentuk Koperasi 

Jenis Koperasi

Jenis Koperasi  (PP 60 Tahun 1959)
a.        Koperasi Desa
b.       Koperasi Pertanian
c.        Koperasi Peternakan
d.       Koperasi Perikanan
e.       Koperasi Kerajinan/Industri
f.         Koperasi Simpan Pinjam
g.        Koperasi Konsumsi 

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a.        Koperasi pemakaian
b.       Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.        Koperasi Simpan Pinjam 

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi (PP No. 60 /  1959)
a.        Koperasi  Primer
b.        Koperasi Pusat
c.        Koperasi Gabungan
d.       Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi Yang Disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
          Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Koperasi sekunder
          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar