KATA PENGANTAR
Segala puji kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat
menyelesaikan tugas softskill dengan baik . Adapun tugas softskil ini bertujuan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah semester ini . Tugas
ini mengenai “Ekonomi Koperasi” yang akan dibahas pada tiap-tiap halamannya.
Dalam
penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik
dan saran sangat saya harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan
untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa
mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi
kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Depok, November 2012
Penulis
Bab 8
Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
•
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.
•
Modal
jangka panjang
•
Modal
jangka pendek
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
Sumber Modal
A.
Sumber – sumber
Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)
•
Simpanan Pokok adalah sejumlah
uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi
anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota
•
Simpanan
Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•
Simpanan
Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
B.
Sumber – sumber
Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
-
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
-
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan
untuk:
•
Memenuhi kewajiban tertentu
•
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
•
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
•
Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar