Rabu, 29 Mei 2013

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Contoh Kasus :


Perusahaan X dan Perusaahaan Y bergerak dibidang jasa dan telekomunikasi. Kedua perusahaan ini kalah bersaing dengan perusahaan Z  yang juga bergerak di bidang jasa telekomunikasi. Untuk memenangi persaingan tersebut, perusahaan X dan Y sepakat membuat perjanjian menetapkan harga pasar dan mempengaruhi harga serta mengatur produksi dan pemasaran. Selain itu kedua perusahaan juga sepakat untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar atas produk jasa masing-masing. Ini dimaksudkan untuk menyaingi perusahaan Z tersebut

Penyelesaian :

Pelaku usaha menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pasar adalah lembaga ekonomi dimana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan. UU No. 5 Tahun 1999 mengatur beberapa hal mengenai perjanjian yang dilarang, seperti: dalam pasal 5, disebutkan bahwa:
  1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang tidak sama.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
  3. Suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
  4. Suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar