Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat
Contoh Kasus :
Perusahaan X dan Perusaahaan Y bergerak dibidang
jasa dan telekomunikasi. Kedua perusahaan ini kalah bersaing dengan perusahaan
Z yang juga bergerak di bidang jasa telekomunikasi. Untuk memenangi
persaingan tersebut, perusahaan X dan Y sepakat membuat perjanjian menetapkan
harga pasar dan mempengaruhi harga serta mengatur produksi dan pemasaran.
Selain itu kedua perusahaan juga sepakat untuk membagi wilayah pemasaran atau
alokasi pasar atas produk jasa masing-masing. Ini dimaksudkan untuk menyaingi
perusahaan Z tersebut
Penyelesaian :
Pelaku usaha menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat adalah setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk
mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun,
baik tertulis maupun tidak tertulis. Pasar adalah lembaga ekonomi dimana para pembeli dan penjual baik secara
langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan
atau jasa. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa
sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan. UU No. 5 Tahun 1999 mengatur beberapa hal mengenai perjanjian yang
dilarang, seperti: dalam pasal 5, disebutkan bahwa:
- Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang tidak sama.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
- Suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
- Suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar