Rabu, 29 Mei 2013

Hukum Perjanjian



Hukum Perjanjian


Perjanjian adalah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah dijanjikan oleh pihak agar mencapai tujuan . Perjanjian bersifat mengikat dan memaksa . Jadi perjanjian yang sudah dibuat tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Perjanjian yang dibatalkan biasanya terjadi karena pelanggaran dan pelanggaran itu tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.

Contoh Kasus :
Pada hari ini,Kami yang bertandatangan dibawah ini:
  1. PT Maju Jaya , Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Maju Jaya, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Maju Jaya, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
  2. PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Steven Chow dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH, Notaris di Bandar Lampung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Penyelesaian :
Contoh kasus yang seperti ini harus dibawa ke pihak yang berwajib menyelesaikan masalahnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar