Hukum Perjanjian
Perjanjian
adalah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah dijanjikan oleh pihak agar
mencapai tujuan . Perjanjian bersifat mengikat dan memaksa . Jadi perjanjian
yang sudah dibuat tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Perjanjian yang
dibatalkan biasanya terjadi karena pelanggaran dan pelanggaran itu tidak
diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
Contoh Kasus :
Pada hari ini,Kami yang bertandatangan dibawah ini:
- PT Maju Jaya , Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Maju Jaya, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Maju Jaya, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
- PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Steven Chow dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada
saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua
sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan
pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila, sesuai
dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat
dihadapan Hamzah,SH., MH, Notaris di Bandar Lampung, dimana didalam perjanjian
kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat
penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa
sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas
hambatan Kampung Baru-Kampus Unila sebagaimana tersebut di atas, bersama ini
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan
pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional
Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional
Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Penyelesaian :
Contoh kasus yang seperti ini harus dibawa ke pihak yang berwajib menyelesaikan masalahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar