Subyek dan Obyek
Hukum
Subyek
hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum , contohnya manusia dan
badan hukum . Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan
hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum misalkan seperti benda.
Contoh Kasus :
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan
jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan
aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus
ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
Kesimpulan :
Menurut saya dengan adanya penembakan manusia itu tidak baik hukmnya dan itu harus diadili menurut hukum dengan tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar