Rabu, 29 Mei 2013

Subyek dan Obyek Hukum



Subyek dan Obyek Hukum


Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum , contohnya manusia dan badan hukum . Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum misalkan seperti benda.

Contoh Kasus :
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.

Kesimpulan :
Menurut saya dengan adanya penembakan manusia itu tidak baik hukmnya dan itu harus diadili menurut hukum dengan tegas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar