Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan seseorang dalam masyarakat. Keadaan
hukum perdata di Indonesia sekarang masih beraneka ragam .
Contoh Kasus :
Seorang bapak mempunyai anak 3 dimisalkan namanya si A,B dan C . Sebelum
meninggal si bapak telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga
anaknya. Dalam surat wasiat tertulis bagian warisan untuk masing-masing
anaknya. Sebulan setelah Bapaknya meninggal terjadi selisih pendapat antara
masing-masing anaknya hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta
warisan. Dari ketiga anaknya ada satu yang tidak terima dan akhirnya anaknya
melaporkan 2 saudaranya ke polisi.
Penyelesaian :
Cara penyelesaiannya sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan . Jika tidak bisa juga harus dengan hukum perdata agar tidak ada perselisihan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar