Rabu, 29 Mei 2013

Hukum Perdata



Hukum Perdata


Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan seseorang dalam masyarakat. Keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang masih beraneka ragam .

Contoh Kasus :

Seorang bapak mempunyai anak 3 dimisalkan namanya si A,B dan C . Sebelum meninggal si bapak telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya. Dalam surat wasiat tertulis bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapaknya meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Dari ketiga anaknya ada satu yang tidak terima dan akhirnya anaknya melaporkan 2 saudaranya ke polisi. 

Penyelesaian :

Cara penyelesaiannya sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan . Jika tidak bisa juga harus dengan hukum perdata agar tidak ada perselisihan lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar