Wajib Daftar
Perusahaan
Dasar
hukum wajib daftar perusahaan pertama kali diatur dalam kitab undang-undang
hukum dagang pasal 23 yang berisi tentang para persero firma wajib mendaftarkan
akta dalam register yang disediakan. Menurut pasal 38 KUHD para persero wajib
mendaftarkan akta dalam keseluruhannya beserta izin yang diperoleh dalam
register. Dari kedua pasal tersebut diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya
pada pengadilan negeri di tempat kedudukan perseroan itu berada.
Contoh Kasus :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar