Rabu, 29 Mei 2013

Wajib Daftar Perusahaan


Wajib Daftar Perusahaan

Dasar hukum wajib daftar perusahaan pertama kali diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang pasal 23 yang berisi tentang para persero firma wajib mendaftarkan akta dalam register yang disediakan. Menurut pasal 38 KUHD para persero wajib mendaftarkan akta dalam keseluruhannya beserta izin yang diperoleh dalam register. Dari kedua pasal tersebut diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri di tempat kedudukan perseroan itu berada. 

Contoh Kasus :

Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar