Perlindungan
Konsumen
Contoh kasus :
Perlindungan Hak-hak Konsumen pada Kasus BBM Hal ini kasus kenaikan harga
bahan bakar minyak (BBM), masyarakat konsumen tetaplah menjadi objek penderita
meskipun akan diupayakan adanya subsidi dan kompensasi dalam berbagai bentuk.
Ini berarti bahwa produk-produk kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, yang
ditandai dengan kenaikan elpiji sebesar 41,6% dan harga BBM yang besarnya
direncanakan sebesar 40% semakin memperjelas beban masyarakat sebagai konsumen
akan semakin berat.
Apa yang dilakukan pemerintah saat ini sama sekali bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 29 UUPK, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Secara teknis, kewajiban pemerintah itu dilaksanakan oleh menteri, atau menteri teknis terkait.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mestinya memperjuangkan nasib rakyat, ternyata sekadar stempel pemerintah agar kebijakan-kebijakan yang diambil dapat memperoleh legitimasi dari masyarakat. Kalaupun terjadi perubahan dalam hal persentase kenaikannya, nilai perubahan itu dapat dipastikan tidak sesuai dengan kondisi yang berkembang dan tuntutan masyarakat. Rakyat menjerit karena harga-harga sudah telanjur meningkat jauh sebelum kepastian kenaikan harga BBM diputuskan. Meskipun pemerintah secara aktif dan terus-menerus melakukan sosialisasi, kenyataannya upaya tersebut tidak akan mampu mempengaruhi melambungnya harga-harga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar