Rabu, 29 Mei 2013

Hukum Perikatan



Hukum Perikatan


Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak , yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu kepada pihak lainnya yang berkewajiban memenuhi tunutan itu .

Contoh kasus :

Maraknya sertifikat palsu serta menuntut hak milik tanah di Denpasar karena terindikasi ada permainan yang dilakukan para pejabat di lembaga Badan Pertahanan Nasional (BPN) terungkap dalam rapat yang dilakukan oleh Komisi DPRD Provinsi Bali dengan BPN Bali, Polda Bali serta para pemilik tanah yang menuntut rasa keadilan atas permasalahn tanah mereka yang tak kunjung di selesaikan oleh BPN. Diduga ada oknum yang bermain-main di BPN. Pihak Dewan juga meminta Polda Bali untuk segera memanggil dan memeriksa para pejabat tersebut.
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar