Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan
hukum antara dua pihak , yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu
kepada pihak lainnya yang berkewajiban memenuhi tunutan itu .
Contoh kasus :
Maraknya sertifikat palsu serta menuntut hak milik
tanah di Denpasar karena terindikasi ada permainan yang dilakukan para pejabat
di lembaga Badan Pertahanan Nasional (BPN) terungkap dalam rapat yang dilakukan
oleh Komisi DPRD Provinsi Bali dengan BPN Bali, Polda Bali serta para pemilik
tanah yang menuntut rasa keadilan atas permasalahn tanah mereka yang tak
kunjung di selesaikan oleh BPN. Diduga ada oknum yang bermain-main di BPN.
Pihak Dewan juga meminta Polda Bali untuk segera memanggil dan memeriksa para
pejabat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar