Rabu, 29 Mei 2013

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi


   Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat secara lisan dan tertulis bagi kehidupan dalam bermasyarakat berupa perintah dan larangan yang diadakan oleh pihak yang berwajib dan harus siap menerima sanksi . Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya . Sedangkan yang dimkasud dengan hukum ekonomi itu adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dalam kehidupan sehari – hari , contohnya seperti jika harga sembako naik maka harga barang lain pun juga ikut naik .

Contoh Kasus :

Berita kasus korupsi bukan lagi berita bari di Indonesia. Hampir setiap hari muncul dalam berita bahwa terjadi kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara yaitu Anggelina Sondakh. Ia menjadi tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan oleh ketua KPK , dalam persidangan Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2 miliar ke Anggelina dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar . Ia dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, ditambah denda sebesar Rp 500 juta , ditambah subsider 6 bulan . Korupsi adalah kasus ekonomi terparah dan semakin menjadi setiap tahunnya . Seharusnya mereka sadar akan kasus korupsi karena akan merugikan orang banyak dan korupsi harus diselesaikan secara tegas.
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar