Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah suatu peraturan yang
dibuat secara lisan dan tertulis bagi kehidupan dalam bermasyarakat berupa
perintah dan larangan yang diadakan oleh pihak yang berwajib dan harus siap
menerima sanksi . Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya .
Sedangkan yang dimkasud dengan hukum ekonomi itu adalah suatu hubungan sebab
akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dalam kehidupan sehari – hari
, contohnya seperti jika harga sembako naik maka harga barang lain pun juga
ikut naik .
Contoh Kasus :
Berita kasus korupsi bukan lagi
berita bari di Indonesia. Hampir setiap hari muncul dalam berita bahwa terjadi
kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara yaitu Anggelina Sondakh. Ia
menjadi tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan
sebagai tersangka korupsi disampaikan oleh ketua KPK , dalam persidangan
Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2 miliar ke Anggelina dan I Wayan
Koster sebesar Rp 3 miliar . Ia dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun
dikurangi masa tahanan, ditambah denda sebesar Rp 500 juta , ditambah subsider
6 bulan . Korupsi adalah kasus ekonomi terparah dan semakin menjadi setiap
tahunnya . Seharusnya mereka sadar akan kasus korupsi karena akan merugikan
orang banyak dan korupsi harus diselesaikan secara tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar